Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang
berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta (
uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu
hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang
mencakup :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Pengertian Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.
1)
Pengertian Hak Pemegang Paten
Pemegang paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
dalam hal paten
produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan
atau diserahkan produk yang diberi paten;
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pengertian Hak Merek
Pengertian
dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen
atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau
barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi
sebagai berikut:
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga
secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan
produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana
memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat
menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing
maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen.
Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari
pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya
guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan
untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Pengertian Desain Produk
Desain
Produk adalah sebagai alat manajemen untuk menterjemahkan hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan sebelum menjadi
rangcangan yang nyata yang akan diproduksi dan dijual dengan
menghasilkan laba.
Salah satu fungsi manajemen terpenting dalam
semua organisasi adalah menjamin bahwa masukan – masukan berbagai sumber
daya organisasi menghasilkan produk – produk atau jasa yang dirancang
secara tepat atau menghasilkan keluaran – keluaran yang dapat memuaskan
keinginan para pelanggan.
Untuk menghasilkan keluaran – keluaran
yang tepat guna dan sesuai dengan keinginan pelanggan maka perlu adanya
desain produk. Ada pun beberapa pengertian tentang desain produk
menurut para ahli.
Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
Memiliki nilai ekonomi
apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud
dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan
perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik
orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan
lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pengertian Sengketa
· Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
· Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
· Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih
yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
· Menurut Edi Prajoto
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang
atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah
antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat
hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Negosiasi
Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk
mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai
kepentingan yang sama atau berbeda.
· Keuntungan Negoisasi :
- Mengetahui pandanga pihak lawan.
- Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan
- Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
- Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak.
- Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
- Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
· Kelemahan Negoisasi :
- Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak
- Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan
- Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang
- Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan
- Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak
- Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
· Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
a. Tahapan Persiapan :
- Persiapan sebagai kunci keberhasialan
- Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian
- Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda
-
Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan
dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan
atau menyerang pihak lawan
- Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan
- Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
- Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan strategi
- Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line)
b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
- Bertukar Informasi
- Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan
- Mengajuakan tawaran awal.
c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
- Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya
- Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya
- Mencoba memahai pemikiran pihak lawan
- Mengidentifikasi kebutuhan bersama
- Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
d. Tahapan Penutup
- Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
-
Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain
yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan
komitmen
Mediasi
Mediasi adalah
proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator
yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian
selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh
persetujuan dari para pihak.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
·
Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh
ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya
dilaksanakan mediasi.
· Setelah pihak-pihak hadir,
majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut
pihak-pihak yang berperkara tersebut.
· Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara
ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian
masing-masing pihak yang berperkara.
· Mediator bertugas
selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22
harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh
majelis.
Arbitrase
Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti
“kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
· Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
·
Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk
diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak
maupun antara arbiter itu sendiri;
· Asas limitatif,
artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang
perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
·
Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat
puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya
hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah
disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat
dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang
dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Dalam dunia
bisnis,banyak pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk
memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau
yang dihadapi.
DAFTAR PUSTAKA :
http://ilmaarofi.blogspot.com/2013/05/softskill-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://sireka.pom.go.id/requirement/UU-8-1999-Perlindungan-Konsumen.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
https://id.wikipedia.org/wiki/ pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek
http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-dan-tujuan-desain-produk.html
No comments:
Post a Comment