1. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi.
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
2. Jenis atau bentuk koperasi
Bentuk-bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan
beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum
Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun
berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan
kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder
harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya,
sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas
terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh
koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi
yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan
ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat
dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala
kekuatan yang lebih besar.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas
keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang,
adalah :
1. Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen
maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik
selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai
koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota
selaku produsen.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi
barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose
Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para
petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil
pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls.
Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila
usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi
tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan,
seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang
menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan,
pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan
usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha
tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya
adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi
harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian,
sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota
telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota
sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan
anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum
menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
3. Modal Koperasi ( Manajemen Koperasi )
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.
Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota
ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal
jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
Modal sendiri
terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah
bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman
terdiri dari:
a) Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b) Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan
Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
4. Evaluasi Keberhasilan Koperasi . Sisi Anggota dan perusahaan.
I. EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora,
antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais,
pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa,
pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika
tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced)
tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta
manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi
yang bersifat sukarela (foluntary)
b. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat
bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal
(Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa
dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat
dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi
langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung
pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada
koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau
banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga
diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam
koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan
pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini
timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan.
2. EFEK HARGA
DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
3. ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan
jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a. Jika kegiatan
tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan
ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak
luar perusahaan
4. PENYAJIAN DAN
ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai
dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka
partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari
anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada
anggota koperasinya:
1) Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain
2) Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
II. EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
· Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
· Efesiensi adalah: penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi
koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai
dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat ekonomi
langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
b) Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
c) Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
d) Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
· Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a) Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
b. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
c. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1. MODAL
KOPERASI
PPK
(1) = SHUk x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah
produktif.
2. RENTABILITAS
KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka
digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,-
aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini
berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah
yang meningkat.
d. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
· Neraca.
· Perhitungan
hasil usaha (income statement).
· Laporan arus
kas (cash flow)
· Catatan atas
laporan keuangan
· Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber :
No comments:
Post a Comment