Gunadarma University

Gunadarma University

Thursday 17 March 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi # Softkill

1. Pengertian Hukum, Tujuan Hukum dan Sumber Hukum.

Pengertian Hukum :

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum)
Pengertian Hukum yang mengandung makna luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;

1. Menurut Van Kan

Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Menurut Utrecht

Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. Menurut Wiryono Kusumo

Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :

1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :

a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.

Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum
tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang
Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

TUJUAN HUKUM :

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
 
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
 
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

c. Sebagai penggerak pembangunan
 
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.

d. Fungsi kritis hukum
 
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.  Sumber ( http://velanthin.blogspot.com/2011/03/tujuan-hukum.html )

SUMBER-SUMBER HUKUM
 
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, seperti ;
a. Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b. Hukum formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam
kriteria yang lain, seperti :

1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty

2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi :

• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
– Custom
– Legislation
– judical precedents

• Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
– principles of morality or equity
– professional opinion

2. Klasifikasi dan Kaidah Hukum.

A.      Berdasarkan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
 
1.    Hukum materiil, 
 
Yaitu : segala kaidah yang menjadi patokan manusia dalam bersikap, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Contoh hukum materiil : Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), UU No. 1 Tahun 1974.
2         2. Hukum formil (hukum acara),
 
yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut. Dengan bahasa lain hukum formil merupakan berisi kaidah-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara menjalankan hukum materiil, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat (orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei, atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.
Contoh hukum formil : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata (dalam HIR), Hukum Acara Tata Usaha Negara, dll.
B.       Berasarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi ;
 
1.    Hukum publik,
2.    Hukum privat (perdata)
 
Menurut Apeldoorn, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit umum.
Menurut Utrech, hukum publik itu a priori (sejak semula, karena sudah merupakan asas) memaksa, sedangkan hukum privat tidak a priori memaksa. Hukum privat baru memaksa apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan persoalannya sendiri. Dalam hal ini, barulah ada campur tangan penguasa.
Ad.1. Yang termasuk dalam hukum publik, yaitu :
 
a.       Hukum Pidana
b.      Hukum Tata Negata
c.       Hukum Tata Usaha Negara
d.      Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
e.       Hukum Internasional
Ad. 2. Yang termasuk dalam hukum privat, yaitu :
 
a.    Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b.    Hukum dagang
c.    Hukum Perselisihan
d.   Hukum Perdata Internasional

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.


3. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi 

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

4. Subjek Hukum Manusia, Badan Hukum dan Benda Bergerak dan Tidak Bergerak.

  1. Subjek Hukum
    Subjek hukum adalah segaa sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban bertindak dalam hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: 
    1. Manusia
    2. Badan Hukum
Hak dari subjek hukum mulai berlaku sejak dari lahir sampai meninggal. Tapi apabila ada seorang anak yang berada dalam kandungan dapat dianggap pembawa hak (telah lahir). Jika kepentingannya memerlukan (menjadi ahli waris). Tapi perlu diperhatikan tidak semua manusia diperbolehkan bertindak sendiri atas haknya.Terdapat golongan yang dinyatakan tidak cakap dalam hukum yang harus diwakili dan dibantu orang lain yaitu:1. Orang yang masih dibawah umur;    Belum mencapai umur 21 tahun atau belum kawin;2. Orang yang tidak sehat pikirannya    Gila, pemabuk, pemboros, dan orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan (curatele).

2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala hal yang diatur dalam peraturan hukum sehingga dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum. Mengenai pemanfaatan ini adalah 2 (dua) hal yang harus diperhatikan yaitu:
  1. Pemanfaatan haruslah berdasarkan hak dan kewajiban subjek hukum yang dimilikinya atas objek hukum;
  2. Pemanfaatan berguna bagi subjek hukum atau segala hal yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
Berdasarkan Pasal 503-504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) onjek hukum yaitu benda dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan :
  1. Benda yang bersifat kebendaan;
    Setiap benda yang pada dasarnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra. Benda berwujud seperti benda bergerak atau tidak tetap yaitu: 
    1. Benda yang dapat dihabiskan;
      Harta benda.
    2. Benda yang tidak dapat dihabiskan.
      Tanah
  1. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
    Setiap benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat menjadi suatu kenyataan, seperti merk perusahaan, paten, dan ciptaan lainnya (musik).
  2. Dalam objek hukum terdapat hak kebendaan. Hak kebendaan ini bersifat aebagai pelunas hutang yang disebut juga hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang pada dasarnya adalah hak jaminan. Hak tersebut melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Jika debitur (orang yang menjaminkan suatu benda) melakukan wansprestasi terhadap suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 4 Tahun 1996 Tentang HT, “Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;

 Sumber :
  1. https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/03/24/pengertian-hukum-tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-2/
  2. http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2012/12/klasifikasi-hukum-mata-kuliah-pengantar.html
  3. http://ones88.blogspot.co.id/2008/02/pengertian-kaidah-hukum.html
  4. http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
  5. http://kekitaan.com/2015/10/14/hukum-kita-9-subjek-hukum-dan-objek-hukum-pengantar-ilmu-hukum-pih-5/

No comments:

Post a Comment